Jadi gini, pinjam meminjam dalam bahasa arab disebut ariyah.
Pinjam meminjam adalah seseorang yang meminjamkan sesuatu kepada orang lain
untuk diambil manfaat nya dengan perjanjian akan dikembalikan barang nya dalam
keadaan utuh dan tanpa imbalan apapaun.
Hukum pinjam meminjam itu sunah seperti hal nya
tolong-menolong dengan yang lain. Kadang-kadang menjadi wajib, seperti
meminjamkan kendaraan untuk membawa orang sakit keras ke rumah sakit. Dan kadang-kadang
haram, kalau yang dipinjam itu akan dipergunakan untuk sesuatu yang haram.
0 komentar:
Posting Komentar